BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "RATU PRABU NEWS"

BNPB Gelar Rapat Pendampingan R3P Kab. Agam, Kab. Padang Pariaman, dan Kota Padang


Padang, ratuprabunews. com - Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Afrial Rosya menyampaikan bahwa Kegiatan hari ini lanjutan dari kegiatan-kegiatan yang sudah kita lakukan sebelumnya.  Jadi kita sudah punya penyusunan rencana Rehabilitasi dan  Rekonstruksi Pascabencana ana (R3P).  Kemudian kita punya di tingkat Nasional Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. "Ini yang kita sinkronkan. Mana yang sudah terbiayai dari renduk (rencana induk)  Bappenas.  

Karena rencana induk ini adalah Rencana Aksi Kementerian/ Lembaga (Renaksi K/L) Kegiatan-kegiatan yang sudah ada  pembiayaannya dari Kementerian/ Lembaga (K/L) di Pusat," ungkap Afrial Rosya kepada awak 'media online ratuprabunews' disela-sela kegiatan Rapat Pendampingan R3P (Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana) Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman,  dan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,  di The ZHM Premiere,  Hotel Padang, berlangsung selama 2 hari, Rabu-Kamis, 19 hingga 20 Agustus 2026.Menurut Afrial Rosya, R3P kan dibuat oleh daerah, se 

Kabupaten Kota membuat R3P nya berapa kebutuhan untuk pasca bencana. "Nah, inilah yang disinkronkan sehingga tidak ada tumpang tindih pembiayaan kegiatan.Rendum itu juga adalah program-program terdampak di daerah,  tetapi kewenangannya,  kewenangan Kementerian/ Lembaga (K/L).Jadi program yang terdampak itu ada Kewenangan K/L, ada kewenangan provinsi, ada kewenangannya kabupaten Kota, " ungkapnya.          

Terkait Huntara (Hunian Sementara) Afrial Rosya menjelaskan, Kalau Huntara itu berbeda. Huntara adalah memang kewenangan BNPB. Jadi beda. Kalau ini hibah ya setelah pasca bencana.  Tapi kalau Huntara itu adalah dana siap pakai ketika darurat masih berjalan. Jadi berbeda penganggaran nya.                   

Jadi yang sekarang kita bahas itu adalah hibah. Jadi kalau di K/L (Kementerian/ Lembaga) tidak terbiayai,  misalnya, kemudian dari provinsi pun juga tidak ada. Kemudian dana dari kabupaten Kota pun tidak tersedia, nah satu-satunya cara mengajukan hibah rehab rekon ke BNPB atau menggunakan swasta yang punya dana CSR  (Corporate Social Responsibility). Langkah-langkah inilah yang kita harapkan dari Pemerintah Daerah sehingga   program-program yang diajukan untuk direhabilitasi rekonstruksi itu sesuai waktunya,  karena R3P ini berlaku 3 tahun (2026, 2027 dan 2028). 

Kalau pembangunan Huntap (Hunian Tetap)  itu, 2027 sudah harus selesai,  karena rumah masyarakat tidak bisa di tunggu lama-lama.Harapannya kedepan setelah ini keluar dapat diidentifikasi kita akan menyampaikan ke Bappenas, dan Kementerian PMK.                       

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Rencana Aksi Kementerian/Lembaga (Renaksi K/L) mengalokasikan sebesar Rp 17,89 triliun di Provinsi Sumbar yang tersebar pada 23  Kementerian/ Lembaga (K/L) utama, dimana 88,6 persen. Dari alokasi tersebut adalah untuk pemulihan sektor infrastruktur.  Jika dilihat dari sisi kewenangan,  alokasi tersebut dilakukan untuk memfasilitas Rp 9,65 triliun (53, 9 persen) Kewenangan Pusat dan Rp 8,25 triliun (46, 10 persen kewenangan daerah.


Sementara intervensi penunjang yang dibutuhkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi melalui Renaksi pada 9 (sembilan) K/L pendukung telah di PRRP di detailkan pada rencana Induk (Renduk) PRRP Sumbar. 

(Yefriando)

Posting Komentar

0 Komentar