Pariaman, Ratu Prabu News, 26 Juli 2025 — Praktik dugaan penyimpangan anggaran pembangunan kembali mencuat di Kota Pariaman. Oknum Penjabat (PJ) Kepala Desa Kampung Tangah, Kecamatan Pariaman Timur, berinisial FJ, diduga meminta "Fee Proyek" sebesar 10% dari proyek pembangunan jalan desa, biaya pembuatan RAB 4% dan bagi-bagi uang atas kelebihan anggaran dalam pembelian bahan material proyek Tahun Anggaran 2025 senilai Rp. 250 juta.
Menurut informasi dari beberapa sumber yang kredibel, FJ secara langsung meminta bagian (fee) dari dana proyek kepada pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan jalan. Permintaan itu disebut tanpa dasar hukum dan tidak tercantum dalam struktur resmi anggaran desa.
> “FJ meminta sejumlah uang dari rekanan dengan alasan biaya tersebut untuk jaga-jaga kalau proyek bermasalah. Ini tidak sah dan tidak tercantum dalam RAB,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Proyek jalan desa tersebut merupakan program yang didanai dari Dana Desa dan ditujukan untuk meningkatkan akses warga desa Kampung Tangah. Namun praktik permintaan fee oleh aparat desa sangat mencederai prinsip tata kelola dana publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jabatan PJ Kades adalah amanah. Jika benar digunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang bersangkutan sudah mengkhianati kepercayaan negara,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
DASAR HUKUM
Jika terbukti benar, tindakan FJ berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa :
> “Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.”
TUNTUTAN AUDIT DAN PENINDAKAN
Menanggapi hal tersebut, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Unsur Tokoh Desa mendesak agar :
1. Inspektorat Kota Pariaman segera melakukan Audit Investigatif (riksus) Proyek Jalan Desa di Desa Kampung Tangah;
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengevaluasi jabatan FJ sebagai PJ Kepala Desa;
3. Kejaksaan Negeri Pariaman dan Polres Pariaman menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungli agar tidak terjadi pembiaran.
TIDAK ADA KLARIFIKASI
Hingga berita ini dirilis, PJ Kepala Desa Kampung Tangah belum memberikan pernyataan resmi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lanjutan.
(Tim).
0 Komentar