Padang,Ratuprabunews | Musyawarah kelurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih kelurahan sawahan Kecamatan Padang timur ,kota padang diwarnai kericuhan,kamis 05/06/25 bertempat di aula kantor camat Padang Timur.
Kericuhan itu berawal ketika salah seorang warga yang mengaku ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) kelurahan sawahan,mencoba mengusir awak media yang sedang meliput acara ini,sambil berkata saya juga mantan wartawan,dan siap berhadapan dengan siapapun (entah apa maksudnya) sambil bertanya ,bapak dari mana,siapa yang mengundang bapak kesini,sebutnya dengan nada tinggi,anehnya kejadian ini disaksikan oleh Camat Diko Eka Putra,S.STP,M.si,yang juga ikut - ikutan meminta wartawan untuk keluar dari ruang rapat,sebaiknya bapak keluar sambil menunjuk jam tangannya sambil berkata mengingat waktu, karena rapat ini hanya dihadiri oleh RT/RW ,bapak lurah dan beberapa orang warga ,hingga menyuruh anggota satpol PP Padang untuk mengusir awak media keluar dari ruang rapat,padahal tim awak media telah mengatakan bahwa saya wartawan dan berhak meliput acara ini,tanpa diundang.
Kejadian ini patut menjadi tanda tanya besar,ada apa dengan oknum camat Padang Timur,ada aroma tak sedap dan diduga kongkalingkong dengan ketua LPM,dan beberapa warga,sehingga berani intervensi dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,yang diatur dalam undang - undang pokok pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang dengan tegas menyatakan,bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih itu diduga kuat tidak normal atau menyalahi aturan.Hal ini mengingat yang diundang dalam rapat pembentukan itu hanya segelintir orang yang ditunjuk,anehnya lagi sebelumnya telah terbentuk koperasi merah putih yang diadakan dikelurahan,dan juga telah didaftarkan ke notaris,kami telah bayar Rp 1.000.000 dinotaris,ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya,sekarang dibentuk lagi pengurus baru,ada apa ini,ungkapnya dengan nada kesal.
“Tak ayal, akibatnya acara pembentukan Koperasi Merah Putih kelurahan sawahan ini seolah-olah tidak boleh dihadiri oleh pihak lain atau masyarakat,” ungkap salah seorang wartawan yang hadir.
Lebih lanjut beliau mengatakan, diduga yang menjadi Pengurus dan Anggota Koperasin Merah Putih kelurahan sawahan itu adalah orang-orang yang ditunjuk oleh oknum camat dan ketua lpm “Karena itu, saya merasa kesal atas setingan ini. Mau dijadikan apa negara ini jika Pemerintah kecamatan saja sudah berbuat kecurangan dan tidak transparan,terkesan ada yang ditutupi dalam proses pembentukan pengurus dan anggota Koperasi Merah Putih ini,” keluhnya.
#Tim
0 Komentar