BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "RATU PRABU NEWS"

TRANSPARANSI DI LECEHKAN, HAK HAK NINIAK MAMAK DI KEBIRI OLEH OKNUM PERANGKAT NAGARI CANDUANG KOTO LAWEH KAB. AGAM

Agam,ratu prabu news.com


Temuan pihak ratu prabu news.com pada tanggal 15 Agustus 2025, Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Nagari Canduang Koto Laweh kab.agam Jorong Canduang Guguak Katiak , dimana pelaksanaan Pembangunan Kantor Jorong Canduang Guguak Katiak yang dimulai dengan GORO oleh masyarakat pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, insyaallah berjalan lancar.

Namun ketika tim media ratu prabu news.com kembali kelokasi pada tanggal 15 Agustus 2025, tidak menemukan adanya PAPAN NAMA di proyek tersebut sedangkan Pekerjaan sudah berjalan selama 5 hari. Berdasarkan Peraturan Mentri PU nomor 29/PRT/M/ 2006, menyangkut tehnis pelaksanaan proyek tidak di indahkan atau dilecehkan sehingga Peran aktif masyarakat di abaikan.

Tatanan Adat Nagari Canduang Koto Laweh, sangat menjadi acuan masyarakat adat, sangat komplit serta terarah, BAJANJANG NAIAK BATANGGO TURUN, Karena Adat basandi Syarak, syarak basandi Kitabullah, hal ini sangat diakui oleh masyarakat Canduang koto laweh, karena semuanya dipati dengan sumpah biso kawi, 


Namun saat ini yang terjadi di nagari canduang koto laweh, Oleh Oknum Perangkat Nagari Candung Koto Laweh, dijalan kan dengan Politik Kotor, diantara, seseorang yang menyebut kebenaran akan di tinggalkan Oleh Oknum..seperti HAK HAK NINIAK MAMAK sebagai Pemilik Hukum di Nagari Canduang Koto laweh Kab. Agam.

Hak hak niniak, untuk menata Hak tradisionalnya, seperti Proses Jual Beli Hak Pusako Tinggi, menurut Adat adalah HAK VETO, niniak Mamak Kaum, dan Hal ini tidak bertentangan dengan Hukum negara dan Peraturan Pemerintah, terutama melancar Proses Jual Beli serta Proses Pembuatan Sertifikat,..

Namun Oknum Perangkat Nagari Malahan Terindikasi Mempersulit Masyarakat sehingga sangat meresahkan masyarakat Adat, 

Temuan tim media Ratu Prabu News, yang tidak mau di sebut kan namanya, Pihak Oknum Perangkat Nagari, mengeluarkan Surat kepada Sebelas Jorong Untuk Menghalangi masyarakat, sehingga Hal ini di duga Bertentangan dengan Pemerintah hal ini di duga suatu Perbuatan Melawan Hukum.

Semoga temuan Ratu Prabu News.com, dapat di tindak lanjuti Oleh Aparatur Terkait di wilayah Hukum Kabupaten Agam sehingga sinkronisasi antara Pemerintah dengan Masyarakat sejalan dalam mewujudkan Pembangunan di wilayah Canduang Koto Laweh Kab. Agam Prov. Sum -- Bar.

Dony Guchi

Posting Komentar

0 Komentar