BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "RATU PRABU NEWS"

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 6 Tahun 2026 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Padang, ratuprabunews.com


- Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melalui Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH)  Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif  Bidang Lingkungan Hidup.  Kegiatan strategis ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 5 hingga 7 Agustus 2026, bertempat di The ZHM Premiere Hotel Kota Padang,  Sumatera Barat.      

Acara pembukaan yang berlangsung khidmat pada Rabu pagi (5/8/2026) dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Kementerian LH,  Perwakilan instansi regional,  serta para Kepala dan Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari 20 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Barat.   


   

Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat,  Tasliatul Fuaddi, S.Hut.,  M.H.,  menegaskan penguatan instrumen hukum untuk penegakkan lingkungan yang lebih efektif terbitnya Permen LH Nomor 6 tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pengawasan dan penerapan sanksi administratif di daerah. "Regulasi baru dirancang untuk memberikan kepastian hukum,  ketegasan, serta standardisasi operasional bagi aparat penegak hukum lingkungan di tingkat pusat dan daerah, " ujarnya.                      

Poin utama Permen LH No. 6 tahun 2026:

 -Penyempurnaan mekanisme pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan.        

 - standardisasi penyusunan berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan.            

- Akselerasi penjatuhan dan penegakkan sanksi administratif secara transparan dan terukur.                       

Kegiatan sosialisasi dirancang secara komprehensif melalui metode panel,  diskusi mendalam,  hingga sesi praktik teknis penyusunan dokumen pengawasan. Para peserta dibekali materi mendalam terkait penguatan kinerja pemerintah daerah dalam implementasi regulasi baru,  pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove,  serta bedah kasus penanganan pengaduan lingkungan hidup.                         

Agenda hari pertama diisi dengan paparan dari narasumber terkemuka,  diantaranya Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Wilayah serta Balai Pengelolaan Ekosistem Rambut dan Mangrove (BPEGM) Kota Jambi. Sesi dilanjutkan dengan diskusi kelompok interaktif mengenai dinamika dan tantangan di lapangan.                

Memasuki hari kedua dan ketiga,  kegiatan berfokus pada workshop praktis dimana para peserta yang terdiri dari PPLH  dan staf teknis DLH kabupaten/Kota se Sumatera Barat dilatih secara langsung menyusun Berita Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan Laporan Hasil Pengawasan Lingkungan.                 Berita Acara Pengawasan dan Laporan Pengawasan sesuai format baku Permen LH No. 6 tahun 2026, dengan pendampingan langsung oleh fasilitator dari Gakkum KLH.   


       

Melalui kegiatan ini, Kementerian LH/BPLH berharap seluruh aparat pengawas lingkungan di Sumatera Barat memiliki kesamaan persepsi dan kapabilitas teknis yang mumpuni,  sehingga Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan dapat dikendalikan secara optimal demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di bumi Indonesia.  

 **(Yefriando)**

Posting Komentar

0 Komentar