BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "RATU PRABU NEWS"

Kalaksa BPBD Provinsi Sumbar, Era Sukma Munaf: "Dana Bencana Alam Kalau Tidak Tepat Sasaran, Hukumannya Sangat Berat"


Padang, ratuprabunews - Untuk pasca bencana kita menyiapkan dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana). Di dalam dokumen ini sudah kita jelaskan berapa kerugian yang kita dapati, berapa kerusakan dan berapa kebutuhan anggaran yang kita butuhkan. Hal itu diungkapkan  Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Sumatera Barat Era Sukma Munaf kepada Awak Media "ratuprabunews" pada Senin (26/01/2026) di ruang tamu Kalaksa BPBD Provinsi Sumbar.            

Era Sukma mengatakan, setelah dokumen ini tentunya kita masuk pada tahap berikutnya yaitu mempersiapkan rencana detail perencanaan. Kemudian kita ajukan mana yang menjadi kewenangan Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Ini yang lagi kita susun, karena di pasca bencana ini seluruh sendi-sendi atau seluruh Kementerian PKP dan Pemerintah Daerah harus bergerak untuk memulihkan dalam waktu cepat, " ujarnya.           

Lebih jauh Kalaksa  BPBD Provinsi Sumbar mengatakan,  sesuai dengan skala prioritas,  untuk rumah yang rusak berat atau hancur itu sudah ada skema pembiayaannya. Sekarang mereka sudah kita tempatkan di Huntara (Hunian Sementara). "Bagi keluarga yang tidak mengambil,  mereka itu ada yang mengontrak, atau ada yang tinggal di tempat familinya. Itu kita salurkan yang namanya DTH (Dana Tunjangan Hunian) yakni Rp 600.000,- per bulan per KK.  Selama 3 bulan sudah kita diserahkan. Nah, artinya apa? Untuk sekarang ini yang pengungsian di tenda semuanya sudah masuk ke Huntara dan punya tempat yang mereka tentukan sendiri, " tuturnya.

 Untuk kedepannya, Era Sukma Munaf menegaskan,  sebelum Ramadhan ini para Satgas Rehab Rekon,  ya,  Pak Mendagri juga sudah menyampaikan  bahwa bagi masyarakat yang rumahnya rusak sedang atau rusak ringan bisa menerima saluran dana DTH tersebut,  tapi ada persyaratan yang harus kita persiapkan yakni Surat Keputusan Kepala Daerah masing-masing tentang rumah yang rusak sedang dan rumah yang rusak ringan, supaya nanti tidak terjadi pembiayaan pada orang-orang yang tidak tepat atau penyalahgunaan nantinya. Oleh karena itu kita tunggu surat keputusan dari Bupati atau Walikota setempat, " katanya.

Era Sukma menjelaskan,  kalau ini sudah selesai, sudah dilakukan uji publik,  sudah dianggap bahwa dokumen ini sudah diterima oleh masyarakat. Sehingga ini kami sampaikan ke BNPB,  dan BNPB nanti akan menyalurkan jika perlu sebelum masuk Bulan Suci Ramadhan,  sehingga masyarakat kita dalam menyongsong Bulan Suci Ramadhan mereka   sudah tinggal di rumah yang sudah ditentukan.  "Karena dana bencana alam ini kalau tidak tepat sasaran,  ini hukumannya sangat berat,  sehingga hati-hati sekali kita dalam menyalurkannya, " tegasnya. 

 (Yefriando/Zulfidial)

Posting Komentar

0 Komentar