Padang,Ratuprabunews |
Menanggapi laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan cafe dan resto di Jalan Padang besi, indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan dan Jalan Simpang Kapuk, By pass, Kecamatan Kuranji, Selasa, malam (20/8/2025).
Kedua Cafe tersebut menyediakan minuman beralkohol dan karauke yang beroperasi hingga larut malam. Suara bising dari aktivitas pada cafe tersebut telah mengganggu kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
Kasi Opsdal, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM mengatakan "Kita mendapat laporan bahwa cafe dan resto ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dan suara bising dari karoke yang disediakan seringkali mengganggu kenyamanan bagi warga sekitar, setelah kita melakukan pemeriksaan pemilik cafe juga tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap".
"Sesuai Peraturan Daerah, cafe tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Oleh karena itu, kita perlu berikan teguran dan melakukan penertiban". jelas Eka.
Eka juga menambahkan " Berdasarkan pelanggaran tersebut kita amankan barang bukti berupa alat sound system dan minuman beralkohol. Pemilik cafe kita beri surat teguran untuk kemudian akan kita proses sesuai aturan yang berlaku". tambah Eka.
Sebagai penegak Perda Satpol PP akan selalu siap untuk menanggapi laporan masyarakat terkait hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
#HM
0 Komentar