BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "RATU PRABU NEWS"

Bendahara DPW Ratu Prabu Sumbar Apresiasi Langkah Kapolsek TM Dan Kapolres Agam Dalam Penetapan Tersangka Pemukulan Wartawan,PH : Minta Jaksa Tahan Tersangka.


Agam-Ratuprabunews.com


Jajaran Pengurus Aliansi Wartawan Republik Indonesia (AWRI) Provinsi Sumatera Barat Hendri Hanto, SH yang juga Bendahara DPW Ratu Prabu Sumbar mengatakan kepada wartawan, kami sangat apresiasi dan support kepada Kapolsek Tanjung Mutiara Robi Andrisno,SH,MH dan Kapolres Agam Muari,SIK,MM,MH. serta Bapak Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol.Gatot Tri Suryanta, M.si CSFA ,hal ini kata Hendri Hanto bentuk dukungan kepada kawan - kawan penyidik dalam penanganan perkara penganiayaan yang di alami rekan sejawat kita, maka kami mengucapkan terimakasih atas kinerja Pori yang Presisi dan humanis.

Sementara itu Penasehat Hukum Samsuir S Tanjung. Muhammad Yusuf Pardamean Nasution,SH beserta tim, juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Tanjung Mutiara yang profesional dan proporsional melayani masyarakat secara humanis dan presisi sebagaimana himbauan Bapak Kapolri dalam melayani masyarakat dengan baik.

Sambung M. Yusuf Pardamean Nasution SH.Bahwa terbitnya surat penetapan tersangka pada tanggal 04 Agustus 2025 oknum 

ARM sebagai pelaku penganiayaan kepada klien kami Samsuir S Tanjung  owner pemilik media dan juga seorang wartawan senior, bentuk dukungan moril yang kami ucapkan kepada jajaran penyidik Polsek Tanjung Mutiara dan Kapolres Agam atas kinerja kawan-kawan serta yang  patut kita apresiasi dalam menjalankan penyidikan secara transparansi.

Sekali lagi kami sebagai tim penasihat hukum ujar M.Yusuf Pardamean Nasution,SH kepada wartawan (05/08/25) mengatakan berdasarkan Nomor:  LP/B/09/XII/2025/SPKT TANJUNG MUTIARA/POLRES AGAM/ POLDA SUMATERA BARAT pada tanggal 09 Juli 2025 atas perkara dugaan tindak pidana  penganiayaan kepada klien kami bentuk kerjasama yang baik.

Tegas M.Yusuf Pardamean Nasution, SH mengatakan lagi kepada awak media, kami minta dan mendesak kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rully Mutiara,SH,MH dan Bapak Kasipidum agar segera menahan pelaku kasus penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi pada tanggal 06 juli 2025. Hal ini bentuk kekhawatiran kami, oknum terlapor bisa menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, kami minta sekali lagi untuk segera mengeluarkan surat penahan kepada oknum pelaku ARM sebagai terlapor pinta M.Yusuf.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar